BetonNews.My.Id - Sebuah video tentang penutupan gerbang tol Pejagan, Jawa Tengah sedang viral di media sosial. Dalam video tersebut dikatakan bahwa kendaraan dari Jakarta ke Semarang tidak bisa melintasi GT Pejagan.
Terkait dengan viralnya video tersebut, Manajemen Tol Kanci Pejagan telah buka suara. Ia menyatakan bahwa video tersebut tidak tepat. Penutupan GT Pejagan dilakukan saat penyekatan mudik lebaran tahun 2020.
Kondisi jalan tol Pejagan lancar
Manajemen tol mengatakan kondisi lalu lintas di Tol Pejagan saat ini lancar. Saat ini belum ada penyekatan mudik.
Penyekatan di GT Pejagan baru akan dilakukan pada masa pelarangan mudik, yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Untuk rencana kegiatan penyekatan di Gerbang Tol Pejagan sendiri sesuai dengan hasil pertemuan dengan Dirlantas dan lintas sektoral Jawa Tengah, baru akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," jelasnya.
Tentang video yang viral
Sebelumnya telah beredar video singkat tentang penutupan GT Pejagan. Dalam video tersebut terlihat pintu GT telah ditutup dan dijaga beberapa petugas.
Kendaraan yang berasal dari arah Jakarta ke Semarang terlihat mengantre karena tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Video yang tengah viral tersebut bisa disaksikan DISINI
Jenis kendaraan yang dilarang melintas
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan beberapan jenis kendaraan yang dilarang melintas saat periode pelarangan Mudik 2021.
4 jenis kendaraan yang dilarang beroperasi selama penyekatan mudik 2021 yaitu:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang
- Mobil bus dan sepeda motor
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Jenis kendaraan yang boleh melintas
Terdapat 15 jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik 2021.
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI / Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan
Kendaraan pengangkut barang (bukan penumpang) tetap diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik 2021.
Mobil pengangkut barang-barang untuk pengerjaan proyek strategis nasional kemungkinan tetap diperbolehkan beroperasi.
Jenis kendaraan ini umumnya adalah truk besar yang sering membawa besi, beton, tiang pancang, pagar panel beton, buis beton dan lain-lain.